todozoo – Sebanyak 115 pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, mengungkapkan kekhawatiran publik terhadap independensi hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman, Iqbal menekankan pentingnya pengawalan independensi hakim MK.
Berkaca pada hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan dissenting opinion. Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa MK masih bisa diandalkan dalam pengawal demokrasi, asalkan tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan.
Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan, meyakini bahwa marwah MK sudah kembali untuk memberikan keputusan yang adil sejak terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut membatalkan rencana pencalonan putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
Meski begitu, publik harus turut mengawasi sidang sengketa Pilkada 2024 ini untuk menjamin MK tetap independen. “Masyarakat harus jadi mitra MK untuk mengawasi sengketa pilkada. Ketika masyarakat mengawasi apa yang dilakukan MK, artinya putusan itu akan sesuai dengan putusan masyarakat, seperti putusan MK nomor 60,” ujar Hasyibulloh.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap MK slot kamboja. “Kita juga selalu ingatkan aktor-aktor politik jangan pernah menggoda dan mengganggu integritas MK,” kata Titi.
Daftar lengkap paslon yang mengajukan gugatan ke MK termasuk pasangan calon dari berbagai daerah seperti Pemalang, Rote Ndao, Maluku Tengah, Palembang, Minahasa Utara, Halmahera Utara, Bone Bolango, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Tapanuli Utara, Depok, Lamandau, Solok Selatan, Buru Selatan, Banggai Kepulauan, Bolaang Mongondow Timur, dan Kendari.
Dengan demikian, independensi hakim MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024 menjadi sangat krusial. Pengawalan dari masyarakat dan aktor politik diharapkan dapat menjaga integritas dan keadilan dalam setiap putusan yang diambil oleh MK.