ancaman-gulung-tikar-dampak-kenaikan-ppn-12-terhadap-industri-perhotelan-indonesia

todozoo – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap industri perhotelan di Indonesia. Para pengusaha hotel menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini, yang dianggap dapat memukul sektor pariwisata dan menyebabkan sejumlah hotel gulung tikar.

Kenaikan PPN ini akan menyebabkan kenaikan tarif hotel, yang pada gilirannya akan berdampak pada penurunan jumlah pengunjung, terutama di hotel kelas menengah ke bawah. Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa kenaikan harga akibat PPN akan menurunkan permintaan penginapan. “Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sementara dari sisi permintaan sekarang ini, adanya pembatasan 50% perjalanan dinas yang dihilangkan, itu saja sudah sangat memukul, ditambah lagi dengan harga naik,” ujarnya.

Saat ini, tingkat okupansi hotel hanya sekitar 55% untuk hotel bintang 4 dan 5, serta 40% untuk hotel non-bintang medusa88. Dengan kenaikan PPN, hotel-hotel kecil yang lebih bergantung pada kelas menengah ke bawah akan terkena dampak lebih besar. “Hotel-hotel kecil itu kan yang datang kan kelas menengah ke bawah. Jadi harga naik sedikit, ya sudah, dia tidak beli, tidak nginep lagi,” tambah Iwantono.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyoroti dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya saing sektor pariwisata Indonesia di kancah regional. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperburuk posisi Indonesia dalam persaingan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam, yang telah lebih dulu menunjukkan pemulihan signifikan pascapandemi.

Maulana juga menyoroti bahwa kenaikan PPN dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih memilih berwisata ke luar negeri ketimbang dalam negeri. “Masalah harga tiket yang membuat ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berpergian atau ber-travelling keluar dari Indonesia itu juga menjadi meningkat. Kenapa? PPN itu memengaruhi harga tiket, sudah pasti itu,” ujarnya.

ancaman-gulung-tikar-dampak-kenaikan-ppn-12-terhadap-industri-perhotelan-indonesia

Kenaikan PPN juga diprediksi akan semakin membebani masyarakat dan berpotensi melemahkan aktivitas wisatawan, khususnya wisatawan domestik. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan perhotelan.

PHRI dan beberapa asosiasi bisnis lainnya telah mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan kenaikan PPN 12% guna mendukung pemulihan daya beli masyarakat dan sektor pariwisata. “Kami berharap kenaikan PPN ini sebaiknya ditunda ya. Karena kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang terganggu dan dinamika ekonomi juga masih panjang perjalanannya ke depan,” kata Maulana.

Namun, meskipun ada penolakan dari berbagai pihak, pemerintah tetap bersikeras untuk melanjutkan kebijakan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran negara dan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

Kenaikan PPN menjadi 12% diprediksi akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri perhotelan di Indonesia. Dengan penurunan jumlah pengunjung dan peningkatan biaya operasional, banyak hotel, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah, berpotensi gulung tikar. Harapan penundaan kebijakan ini masih terus disuarakan oleh para pelaku usaha, namun pemerintah tampaknya tetap pada keputusannya untuk melanjutkan kenaikan PPN.